Dalam sistem
kelistrikan pada kendaraan mobil terdapat macam-macam sistem penerangan salah
satunya adalah sistem lampu hazard (hazard lamp).
Lampu hazard atau lampu
tanda darurat berfungsi sebagai isyarat adanya hal darurat. Saat lampu hazard
dinyalakan maka lampu sein (lampu tanda belok) pada sebelah kiri dan sebelah
kanan akan menyala berkedip bersamaan.
Isyarat lampu hazard
ini digunakan agar pengendara lain berhati-hati dan dapat memberi jalan karena
pengendara yang menyalakan lampu hazard dalam keadaan darurat.
Baca juga : fungsi lampu sein pada kendaraan
Baca juga : fungsi lampu sein pada kendaraan
Keadaan darurat disini
bisa karena kendaraan mobil yang sedang dikendarai dalam kondisi mogok, pengendara mobil
sedang mengganti ban mobilnya, adanya kecelakaan, saat kendaraan polisi sedang melakukan
pengawalan dan lain-lain.
Untuk menyalakan lampu
hazard tidak perlu memutar kunci kontak ke posisi On (karena aliran
arus pada lampu hazard tidak lewat kunci kontak).
Lampu hazard dapat
dinyalakan hanya dengan menekan/ menarik tombol hazard. Pada tombol hazard pada
umumnya berwarna merah dan ada simbol segitiga. Untuk lebih jelasnya perhatikan
simbol lampu hazard dibawah ini :
Lampu hazard
berkedip-kedip disebabkan karena adanya flasher pada sistem rangkaian lampu
hazard.
Rangkaian kelistrikan
pada lampu hazard hampir sama dengan rangkaian kelistrikan pada lampu sein,
hanya saja indukan untuk lampu hazard berbeda dengan lampu sein.
Untuk lebih jelasnya dalam
memahami rangkaian kelistrikan pada lampu hazard, perhatikan gambar rangkaian
di bawah ini :
Lampu hazard dapat
menyala jika tombol hazard dinyalakan (di On kan) dapat dengan cara menarik
atau menekan tombol hazard. Ketika hazard On maka arus dari terminal positif
baterai akan mengalir langsung ke flasher (terminal X).
Kemudian arus yang
sudah melewati flasher (pada terminal L) akan disalurkan ke saklar kombonasi,
saat hazard On maka saklar ini akan menghubungkan antara terminal L (Left = kiri)
dan R (Right = kanan) sehingga arus dari flasher akan disalurkan ke lampu sein sebelah
kiri dan sebelah kanan di bagian depan dan belakang kendaraan (ke empat lampu
sein menyala berkedip bersamaan).
Perlu untuk
diperhatikan, bahwa jika keadaan tidak darurat sebaiknya lampu hazard tidak
dinyalakan karena dapat menyebabkan pengendara lain kebingungan. Contohnya :
- Ketika kendaraan berjalan pada persimpangan jalan dan pengendara ingin berjalan lurus, maka lampu hazard tidak perlu dinyalakan karena tidak menyalakan lampu sein (tanda belok) sudah menandakan kendaraan akan berjalan lurus tidak berbelok.
- Saat berjalan pada kondisi gelap atau saat melewati terowongan, lampu hazard tidak perlu dinyalakan karena tidak akan memberikan efek apa-apa dan justru akan membuat pengendara lain menjadi bingung. Pengendara cukup menyalakan lampu kepala atau lampu utamanya saja.
- Saat kondisi jalan hujan, lampu hazard juga tidak perlu dinyalakan, cukup pengendara berhati-hati saat melewati jalan pada kondisi hujan.
- Saat kondisi jalan berkabut, lampu hazard juga tidak perlu dinyalakan, cukup dengan menyalakan lampu kabut atau fog lampny saja.
0 Response to "Fungsi Lampu Hazard dan Rangkaian Kelistrikan Lampu Hazard"
Post a Comment