Disetiap tempat kerja
atau industri tentunya terdapat suatu standar K3 yang diterapkan untuk
melindungi setiap pekerja yang bekerja di tempat kerja tersebut.
K3 atau kependekkan
dari kata Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan sebuah prinsip untuk
melindungi keselamatan dan kesehatan semua pekerja yang sedang melaksanakan
suatu pekerjaan agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit kerja, serta agar
membuat pekerjaan dapat berjalan dengan efisien dan aman.
Di dalam K3 terdapat
kata keselamatan dan kesehatan kerja yang dapat diartikan sebagai berikut :
- Keselamatan (safety) dalam bekerja dapat diartikan segala upaya yang dilakukan untuk melindungi pekerja, orang lain, peralatan kerja, bahan kerja dan tempat kerja.
- Kesehatan (health) dalam bekerja dapat diartikan sebagai segala upaya yang dilakukan untuk mencegah timbulnya penyakit, mencegah kelelahan kerja dan untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat.
Di dalam bahaya kerja
terdapat beberapa istilah-istilah yang digunakan diantaranya adalah :
- Hazard yang artinya suatu keadaan yang memungkinkan terjadinya bahaya saat bekerja atau potensi yang dapat menimbulkan bahaya.
- Danger yang artinya adalah peluang bahaya yang sudah tampak tetapi dapat dicegah dengan berbagai tindakan preventif.
- Risk yang artinya adalah resiko yang akan terjadi apabila terjadi bahaya kerja.
- Incident yang artinya adalah munculnya kejadian yang bahaya yang tidak diinginkan yang dapat menyebabkan kecelakaan dalam bekerja.
- Accident yang artinya adalah kejadian bahaya yang terjadi dan disertai dengan adanya korban atau kerugian baik pada manusianya atau benda kerjanya.
Upaya-upaya yang
dilakukan untuk pengendalian bahaya di tempat kerja antara lain dapat dilakukan dengan membuat standar
keselamatan kerja yang harus dilakukan atau yang harus ada ketika di tempat kerja diantaranya :
- Peralatan perlindungan diri yang harus dikenakan pekerja atau orang lain ketika di dalam tempat kerja. Peralatan perlindungan diri diantaranya adalah safety helmet (helm pengaman), penutup telinga, kacamata pengaman, pakaian kerja, safety shoes (sepatu pengaman), masker dan lain sebagainya.
- Perlindungan terhadap mesin-mesin produksi atau peralatan-peralatan produksi.
- Mengatur prosedur kerja yang baik dengan mempertimbangkan faktor kemampuan manusia, peralatan kerja dan bahan yang dikerjakan.
- Membuat tanda-tanda tempat bahaya atau bahan yang dapat membuat bahaya, misan\lnya memberikan tanda terhadap bahan-bahan yang berbahaya, memasang tanda-tanda peringatan atau batas diantara tempat untuk jalan dan tempat untuk produksi (kerja) dan lain sebagainya.
- Pengamanan tempat kerja apabila terjadi bahaya, misalnya jalur evakuasi bahaya, alat pemadam kebakaran (APAR), alarm tanda bahaya, ventilasi ruangan yang cukup dan lain sebagainya.
Tujuan
K3
Tujuan utama dari
penerapan K3 dilingkungan tempat kerja telah diatur di dalam Undang-Undang,
tepatnya pada Undang-Undang no 1 tahun 1970 tentang kesehatan dan keselamatan
kerja, yaitu :
- Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja.
- Menjamin setiap sumber produksi (peralatan-peralatan kerja) dapat digunakan secara aman serta efisien.
- Meningkatkan kesejahteraan serta produktivitas kerja.
Fungsi
K3
Diterapkannya K3 di
dalam tempat kerja memiliki fungsi diantaranya adalah :
- Sebagai pedoman untuk melaksanakan identifikasi dan peniliakan akan adanya resiko serta bahaya bagi kesehatan dan keselamatan di tempat kerja.
- Membantu memberikan saran dalam perencanaan pekerjaan, proses kerja dan desain tempat kerja.
- Sebagai pedoman untuk memantau kesehatan dan keselamatan pekerja di tempat kerja.
- Memberikan saran mengenai informasi, edukasi dan pelatihan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja di lingkungan tempat kerja.
- Sebagai pedoman untuk membuat desain tentang pengendalian bahaya.
- Sebagai acuan dalam melakukan pengukuran keefektifan tindakan pengendalian bahaya dan program pengendalian bahaya.
kesehatan dan keselamatan kerja
ReplyDeleteHARDIAN TRI WAHYUDI
ReplyDelete